BAB. I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Otonomi berasal
dari kata Yunani yaitu outos dan nomos, outos berarti “sendiri” dan nomos
berarti “perintah”. Sehingga otonomi bermakna “memerintah sendiri”, yang dalam
wacana administrasi publik otonomi sering disebut sebagai local self government.
Otonomi merupakan manifestasi dari proses pemberdayaan rakyat dalam kerangka
demokrasi dimana daerah kabupaten/kota yang merupakan unit pemerintahan
terdekat dengan rakyat diberikan keleluasaan untuk berekspresi. Pemberian
otonomi yang luas kepada daerah juga untuk memperlancar, mengembangkan dan
memacu pembangunan di daerah, memperluas peran serta masyarakat serta lebih
meningkatkan pemerataan pembangunan dengan mengembangkan dan memanfaatkan
potensi daerah. Sehingga kesenjangan antar daerah dapat dikurangi karena
masing-masing daerah akan membuka wawasan untuk membangun dan bekerja sama
dengan pihak lain, baik swasta maupun luar negeri.
Selanjutnya,
Pembentukan daerah merupakan pemberian status pada wilayah tertentu sebagai
daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Sedangkan pemekaran daerah merupakan
pemecahan daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjadi lebih dari satu daerah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
pembentukan suatu daerah otonom baru dimungkinkan dengan memekarkan daerah
setelah memenuhi syarat-syarat kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial
budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain
yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Dengan demikian, luas daerah
adalah salah satu syarat pembentukan dan pemekaran daerah.
Dalam
pelaksanaannya, Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui
dan diberikan kepada daerah khusus, untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak
dasar masyarakat. Adapun daerah-daerah yang
diberikan otonomi khusus ini adalah :
1.
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Provinsi Aceh.
3. Provinsi Papua
2. Rumusan
Masalah
Dari uraian yang dijelaskan dalam latang belakang
tersebut, adapun rumusan masalah yang akan menjadi pembahasan dalam makalah ini
yaitu :
1.
Apa yang
dimaksud dengan Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus?
2.
Dasar hukum
Otonomi Daerah.
3.
Bagaimana
pelaksanaan Otonomi Daerah.
4.
Tujuan Otonomi
Daerah.
5.
Kriteria
pemberian otonomi khusus.
6.
Apa perbedaan
Otonomi Daerah dengan Otonomi Khusus?
3. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dalam penulisan dalam makalah ini yaitu :
1.
Untuk mengetahui
apa pengertian Otonomi, Otonomi Daerah, dan Otonomi Khusus.
2.
Untuk mengetahui
dasar hukum tentang otonomi dalam karangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Untuk mengetahui
seperti apa pelaksanaan Otonomi di Negara Indonesia.
4.
Untuk mengetahui
tujuan otonomi daerah
5.
Untuk mengetahui
kriteria pemberian otonomi khusus pada suatu daerah.
6.
Untuk mengetahui
apa perbedaan antara otonomi daerah dan otonomi khusus.
BAB. II
PEMBAHASAN
Otonomi berasal dari kata Yunani yaitu outos dan nomos, outos berarti “sendiri” dan nomos berarti “perintah”. Sehingga
dapat diartikan otonomi yaitu memerintah sendiri (local self government). Otonomi merupakan manifestasi dari proses
pemberdayaan rakyat dalam kerangka demokrasi dimana daerah kabupaten/kota yang
merupakan unit pemerintahan terdekat dengan rakyat diberikan keleluasaan untuk
berekspresi. Pemberian otonomi yang luas kepada daerah juga untuk memperlancar,
mengembangkan dan memacu pembangunan di daerah, memperluas peran serta masyarakat
serta lebih meningkatkan pemerataan pembangunan dengan mengembangkan dan
memanfaatkan potensi daerah. Sehingga kesenjangan antar daerah dapat dikurangi
karena masing-masing daerah akan membuka wawasan untuk membangun dan bekerja
sama dengan pihak lain, baik swasta maupun luar negeri.
I. OTONOMI DAERAH
1. Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi
daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara
bahasa, otonom adalah berdiri sendiri atau dengan pemerintahan sendiri.
Sedangkan daerah adalah suatu wilayah atau lingkungan pemerintah. Dengan demikian
pengertian secara istilah otonomi daerah adalah wewenang/kekuasaan pada suatu
wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah
masyarakat itu sendiri. Pengertian yang lebih luas lagi adalah
wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk
kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri
mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk
pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah
lingkungannya.
Pengertian
lain tentang otonomi daerah yaitu adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan
otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan si
pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan
dalam berorganisasi. selain berlandaskan pada acuan hukum, pelaksanaan otonomi daerah juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan
daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama
dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di
daerah masing-masing.
Otonomi
daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Bidang-bidang
tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan otonomi daerah
berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman.
2. Dasar
Hukum Otonomi Daerah
Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan
yang kuat, yaitu sebagai berikut :
2.
Ketetapan MPR RI
Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan,
pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
3.
Ketetapan MPR RI
Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi
Daerah.
4.
UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5.
UU No. 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
3. Pelaksanaan
Otonomi Daerah Dalam Negara Indonesia
Pelaksanaan otonomi
daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan
potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah
diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Ini merupakan
kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar
ketentuan perundang-undangan.
4. Tujuan
Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah
sebagai berikut:
a.
Peningkatan
pelayanan masyarakat yang semakin baik.
b.
Pengembangan
kehidupan demokrasi.
c.
Keadilan
nasional.
d.
Pemerataan
wilayah daerah.
e.
Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
f.
Mendorong
pemberdayaaan masyarakat.
g.
Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Secara
konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan
politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan
melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk
mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui
pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara
pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen
birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai
dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan
indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan
masyarakat Indonesia.
II. OTONOMI KHUSUS
1. Pengertian
Otonomi Khusus
Otonomi Khusus
adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada daerah khusus, untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat. Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus.
Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah :
Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah :
a.
Provinsi Daerah
Khusus Ibu kota Jakarta.
b.
Daerah Istimewa
Yogyakarta
c.
Provinsi Aceh.
d.
Provinsi Papua
dan Papua Barat.
a. Provinsi Daerah
Khusus Ibu Kota Jakarta
Sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat
khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara
mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) sebagai satuan
pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang
penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung
jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itulah Pemerintah Pusat
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi
Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU ini mengatur kekhususan Provinsi DKI
Jakarta sebagai Ibu kota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi
dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang
pemerintahan daerah.
Beberapa hal
yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta antara lain:
1.
Provinsi DKI
Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Provinsi DKI
Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
3.
Provinsi DKI
Jakarta berperan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara
asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
4.
Wilayah Provinsi
DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
5.
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125%
(seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah
penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
6.
Gubernur dapat
menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibu kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
7.
Dana dalam
rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara
ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemprov DKI Jakarta.
b. Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemberian otonomi khusus kepada Daerah
Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta di karenakan dedikasi masyrakat dan
raja yogyakarta yang turut memperjuangkan kemerdekaan negara indonesia dari
penjajah pada masa klonial belanda dan sebagainya. Pemberian gelar istimewa
kepada daerah Yogjakarta di berikan oleh presiden pertama indonesia yaitu Ir.
Suekarno kepada raja yogyakarta karena telah membantu kemerdekaan indonesia dan
karena yogyakarta masuk dalam negara kesatuan republik indonesia. Jadi alasan
inilah Yogyakarta di berikan otonomi Khusus
c. Provinsi
Aceh
Aceh
adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat
istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
Pengakuan Negara
atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN
4633). Undang-Undang Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman
(Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara
bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara
berkelanjutan. Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Pemerintahan
Aceh ini antara lain:
1.
Pemerintahan
Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD
Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan
fungsi dan kewenangan masing-masing.
2.
Tatanan otonomi
seluas-luasnya yang diterapkan di Aceh berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan
Aceh ini merupakan subsistem dalam sistem pemerintahan secara nasional.
3.
Pengaturan dalam
Qanun Aceh maupun Kabupaten/Kota yang banyak diamanatkan dalam Undang-undang
Pemerintahan Aceh merupakan wujud konkret bagi terselenggaranya kewajiban
konstitusional dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut.
4.
Pengaturan
perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin melalui pemberian kewenangan
untuk pemanfaatan sumber pendanaan yang ada.
5.
Implementasi
formal penegakan syari’at Islam
dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh
tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai
dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.
d. Provinsi
Papua dan Papua Barat
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi
Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus
sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi
Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Otonomi ini diberikan
oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (LN 2001
No. 135 TLN No 4151). Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-undang ini
adalah:
1.
Pengaturan
kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan
kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
2.
Pengakuan dan
penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara
strategis dan mendasar.
3.
Mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri:
Ø Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan
serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan
kaum perempuan.
Ø Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya
untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk
Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip
pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat
langsung bagi masyarakat; dan
Ø Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
4.
Pembagian
wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua
yang diberikan kewenangan tertentu.
Pemberian
Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi
hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan
kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan
keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Otonomi khusus melalui UU 21/2001
menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai subjek
utama.
2. Kriteria
Pemberian Otonomi Khusus di Indonesia
Pemberian
otonomi yang berbeda atas satu daerah atau wilayah dari beberapa daerah
merupakan praktek penyelenggaraan pemerintahan yang cukup umum ditemui dalam
pengalaman pengaturan politik di banyak negara. Pengalaman ini berlangsung baik
di dalam bentuk negara kesatuan yang didesentralisasikan, maupun dalam format
pengaturan federatif. Pemberian otonomi khusus dikelompokan
dalam beberapa bagian diantaranya:
1.
Dalam hal historis, yakni mendapatkan
pengakuan khusus dari negara karena asal usul kesejarahan suatu daerah.
2. Dalam
hal politik diantaranya:
a. Mendapatkan pengakuan khusus dari
negara karena untuk mengurangi konflik berkepanjangan yang terjadi didalam
daerah, baik Suku, Ras, Agama dan lainnya.
b. Mendapatkan
pengakuan khusus dari negara agar daerah tidak memisahkan diri dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau dengan kata lain menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Dalam
hal sosial-cultural diantaranya:
a. Mendapatkan
pengakuan khusus dari negara karena untuk menghargai budaya kental dari suatu
daerah, seperti Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang sangat kental kebudayaan
islam dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Mendapatkan pengakuan khusus dari
negara karena adanya kekhususan dibidang tertentu pada daerah tersebut seperti
pariwisata dan letak geografis suatu daerah.
4. Dalam
hal ekonomi yakni :
a. Mendapatkan
pengakuan khusus dari negara untuk membantu ketertinggalan suatu daerah dengan
daerah lainnya, seperti Papua adalah daerah yang kaya, namun tertinggal dalam
banyak bidang seperti ekonomi, kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan
dan lainnya.
5. Dalam hal
fungsional yakni:
Daerah
DKI Jakarta mendapatkan pengakuan khusus dikarenakan DKI Jakarta ini dalam kedudukannya
sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom
yang memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun1945.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kriteria dalam menetapkan kawasan
khusus suatu daerah diantaranya:
1. Kawasan
Cagar Budaya
2. Kawasan
Taman Nasional
3. Kawasan
Pengembangan Industri Strategis
4. Kawasan Pengembangan Teknologi Tinggi
(seperti pengembangan nuklir)
5. Kawasan
Peluncuran Peluru Kendali
6. Kawasan
Pengembangan Prasarana Komunikasi
7. Kawasan
Telekomunikasi
8. Kawasan
Transportasi
9. Kawasan
Pelabuhan dan Daerah Perdagangan Bebas
10. Kawasan
Pangkalan Militer
11. Kawasan
Wilayah Eksploitasi
12. Kawasan
Konservasi Bahan Galian Strategis
13. Kawasan
Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Nasional
14. Kawasan
Laboratorium Sosial
15. Kawasan
Lembaga Pemasyarakatan Spesifik.
III. Perbedaan Otonomi Daerah dan Otonomi Ksusus
Perbedaan antara Otonomi Daerah dan
Otonomi Khusus dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
1. Dari
segi berlakunya otonomi,
Secara umum otonomi daerah dalam penerapannya berlaku pada
semua daerah disuatu negara, sedangkan otonomi khusus kewenangannya tidak semua
daerah yang memperolehnya melainkan karena adanya faktor-faktor tertentu yang
menyebabkan daerah tersebut memperoleh otonomi khusus.
2. Dari segi dasar hukum,
Otonomi daerah dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, diatur apa saja kewenangan, hak dan kewajiban daerah.
Sedangkan otonomi khusus dilaksanakan berdasarkan Undang-undang otonomi khusus yang sesuai dengan daerah
tersebut.
BAB.
III
PENUTUP
Kesimpulan
Otonomi merupakan manifestasi dari proses
pemberdayaan rakyat dalam kerangka demokrasi dimana daerah kabupaten/kota yang
merupakan unit pemerintahan terdekat dengan rakyat diberikan keleluasaan untuk
berekspresi. Pemberian otonomi yang luas kepada daerah juga untuk memperlancar,
mengembangkan dan memacu pembangunan di daerah, memperluas peran serta
masyarakat serta lebih meningkatkan pemerataan pembangunan dengan mengembangkan
dan memanfaatkan potensi daerah.
Otonomi daerah adalah
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus
yang diakui dan diberikan kepada daerah khusus, untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
dan hak-hak dasar masyarakat.
Dalam pemberian otonomi
khusus dikelompokkan menjadi beberapa bagian diantaranya dalam hal historis
atau kesejarahan suatu daerah, politik, sosial cultural, ekonomi dan dalam hal
fungsional yang semua itu menjadi dasar pemberian otonomi khusus bagi suatu daerah.
Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus yaitu DKI. Jakarta, D.I.
Yogyakarta, Aceh dan Papua.